Litigasi- Pada dasarnya salah satu tugas dan wewenang yang diberikan UU No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) kepada Polisi Republik Indonesia (POLRI) untuk melakukan penyitaan terhadap benda atau alat yang mempunyai keterkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan Tersangka.Kemudian oleh penyidik diserakan ke Jaksa untuk digunakan sebagai barang bukti dalam BerandaKlinikPidanaLangkah Hukum Jika M...PidanaLangkah Hukum Jika M...PidanaSenin, 7 Desember 2020Saya adalah korban KDRT yang sudah melapor ke Polres tapi mandek karena tidak ada saksi. Saat ini buku nikah saya disita Polres sebagai bahan bukti. Akan tetapi ternyata buku nikah itu tidak diserahkan ke kejaksaan. Saat saya memintanya, saya diharuskan menggugat cerai dulu untuk pembuktian di pengadilan supaya buku nikah tersebut bisa diambil. Apa pihak kepolisian berhak menyita dokumen untuk dijadikan sebagai barang bukti tapi tidak diserahkan ke kejaksaan?Pengembalian barang bukti kepada orang atau dari siapa benda itu disita atau kepada mereka yang berhak harus berdasarkan surat perintah dan/atau penetapan pengembalian barang bukti dari atasan penyidik. Jadi, jika barang bukti berupa buku nikah tersebut disita dari Anda, maka Anda dapat meminta surat perintah dan/atau surat penetapan pengembalian barang bukti dari atasan penyidik. Selain itu, Anda juga mempunyai opsi untuk mengajukan permohonan pinjam pakai atas barang bukti yang disita kepada atasan penyidik. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini. Penyitaan dalam Proses PenyidikanBerdasarkan keterangan Anda, kami asumsikan bahwa buku nikah Anda disita untuk dijadikan barang bukti oleh penyidik dalam proses penyidikan yang sedang berlangsung berdasarkan pada laporan yang Anda buat terhadap dugaan tindak pidana KDRT Kekerasan dalam Rumah Tangga.Berkaitan dengan pertanyaan Anda, polisi yang bertindak selaku penyidik memang berwenang untuk melakukan penyitaan.[1] Adapun yang dimaksud dengan penyitaan itu sendiri adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan.[2]Berdasarkan Pasal 39 ayat 1 KUHAP, yang dapat dikenakan penyitaan adalahbenda atau tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruh atau sebagian diduga diperoleh dari tindakan pidana atau sebagai hasil dari tindak pidana;benda yang telah dipergunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkannya;benda yang dipergunakan untuk menghalang-halangi penyidikan tindak pidana;benda yang khusus dibuat atau diperuntukkan melakukan tindak pidana;benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang buku nikah Anda tidak memenuhi kriteria benda-benda yang dapat dikenakan penyitaan di atas dan tetap disita oleh penyidik, maka Anda dapat mengajukan praperadilan mengenai sah atau tidaknya penyitaan terhadap buku nikah Anda tersebut.[3]Penyerahan Barang Bukti ke Penuntut UmumJika telah selesai melakukan penyidikan, penyidik wajib segera menyerahkan berkas perkara kepada penuntut umum.[4] Namun, penyerahan berkas perkara, serta tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum dilakukan dalam hal penyidikan sudah dianggap selesai.[5]Menjawab pertanyaan Anda, pada dasarnya memang terdapat kewajiban polisi sebagai penyidik untuk menyerahkan barang bukti ke penuntut umum, atau yang Anda sebut dalam pertanyaan sebagai kejaksaan. Akan tetapi, hal ini dilakukan jika penyidikan sudah dianggap selesai. Berdasarkan informasi yang Anda berikan, terdapat indikasi bahwa proses penyidikan belum selesai, karena Anda menyampaikan bahwa prosesnya berhenti karena tidak adanya saksi. Sehingga, jika memang proses penyidikan belum selesai, maka belum terdapat kewajiban untuk menyerahkan barang bukti, yaitu buku nikah Anda, oleh penyidik kepada penuntut dan Pinjam Pakai Barang BuktiBuku nikah yang disita untuk dijadikan barang bukti, dapat dikembalikan kepada Anda selaku pemiliknya, hal ini sesuai dengan bunyi Pasal 46 KUHAP1 Benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada orang atau kepada mereka dari siapa benda itu disita, atau kepada orang atau kepada mereka yang paling berhak, apabilakepentingan penyidikan dan penuntutan tidak memerlukan lagi;perkara tersebut tidak jadi dituntut karena tidak cukup bukti atau ternyata tidak merupakan tindak pidana;perkara tersebut dikesampingkan untuk kepentingan umum atau perkara tersebut ditutup demi hukum, kecuali apabila benda itu diperoleh dari suatu tindak pidana atau yang dipergunakan untuk melakukan suatu tindak pidana.2 Apabila perkara sudah diputus, maka benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada orang atau kepada mereka yang disebut dalam putusan tersebut, kecuali jika menurut putusan hakim benda itu dirampas untuk negara, untuk dimusnahkan atau untuk dirusakkan sampai tidak dapat dipergunakan lagi atau jika benda tersebut masih diperlukan sebagai barang bukti dalam perkara dengan keterangan yang Anda sampaikan dalam pertanyaan bahwa Anda diharuskan menggugat cerai dulu supaya buku nikah tersebut bisa diambil, hal tersebut adalah hal yang tidak relevan sehingga dapat kami simpulkan bahwa keterangan yang Anda peroleh tersebut adalah tidak berdasar.1 Pengeluaran barang bukti untuk dikembalikan kepada orang atau dari siapa benda itu disita atau kepada mereka yang berhak harus berdasarkan surat perintah dan/atau penetapan pengembalian barang bukti dari atasan penyidik.2 Pelaksanaan pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat 1, Ketua Pengelola Barang Bukti harus melakukan tindakanmemeriksa dan meneliti surat perintah dan atau surat penetapan pengembalian barang bukti dari atasan penyidik;membuat berita acara serah terima yang tembusannya disampaikan kepada atasan penyidik; danmencatat dan mencoret barang bukti tersebut dari daftar yang demikian, berdasarkan aturan di atas, Anda dapat meminta kembali buku nikah yang disita dengan cara meminta atau memohon penetapan pengembalian barang bukti dari atasan penyidik di Polres tempat Anda membuat laporan dugaan tidak pidana bukti yang disita dan disimpan di tempat khusus hanya dapat dipinjam pakaikan kepada pemilik atau pihak yang berhak. Adapun prosedur pinjam pakai tersebut adalah sebagai berikut[6]pemilik atau pihak yang berhak mengajukan permohonan kepada atasan penyidik;atasan penyidik melakukan penilaian dan pertimbangan untuk menolak atau mengabulkan permohonan tersebut; dansetelah permohonan dikabulkan, atasan penyidik membuat rekomendasi kepada Pejabat Pengemban Fungsi Pengelolaan Barang berdasarkan uraian di atas, dapat kami simpulkan bahwa buku nikah Anda yang disita untuk dijadikan barang bukti, dapat dikembalikan kepada Anda selaku pemilik, atau dapat Anda ajukan pinjam pakai terhadapnya, sesuai dengan aturan dan prosedur yang jawaban kami, semoga HukumPutusan[2] Pasal 1 angka 16 KUHAP[4] Pasal 110 ayat 1 KUHAP[5] Pasal 8 ayat 3 huruf b KUHAP[6] Pasal 23 ayat 2 Perkapolri 8/2014Tags
Sejakberita acara penyitaan diumumkan, pihak yang disita barangnya itu tidak boleh lagi memindahkan, memberatkan atau menyewakan barang tetapnya yang telah disita itu kepada orang lain. Perkataan memberatkan di atas berarti pula memborgkan, menggadaikan, menghipotikkan.
Perasaan ini tidak asing lagi bagi banyak orang - kegelisahan saat melewati bea cukai dan keamanan perbatasan Australia. Apakah semua barang di dalam koper Anda boleh masuk ke negara ini? Akankah mangga Ok Rong Thailand yang langka itu bisa masuk?Menurut Nico Padovan, kepala Operasi Biosecurity di Departemen Pertanian dan Sumber Daya Air, hal terbaik yang harus dilakukan - baik itu untuk kantung Anda dan juga biosecurity Australia - adalah untuk melaporkan barang apa pun yang Anda ragukan."Denda [karena membawa barang-barang terlarang] mulai dari $420 hingga ratusan ribu dolar ditambah hukuman penjara hingga 10 tahun," luar masalah denda, ekosistem yang unik dan industri pertanian di Australia dapat dirusak oleh hama dan penyakit ini adalah lima hal teratas yang tidak boleh dibawa masuk ke Australia, dan alasan mengapa Anda harus berpikir dua kali sebelum Buah dan sayuranBuah dan sayuran asing bisa membawa berbagai hama, tetapi lalat buah eksotis merupakan ancaman yang wilayah Australia yang luas masih bebas dari lalat buah, industri buah dan sayuran kita bisa terancam oleh lalat.β€œYang pertama akan mendapat pukulan berat adalah industri apel kita yang bernilai 500 juta dolar per tahun, bersama dengan industri hortikultura secara keseluruhan yang saat ini menghasilkan pemasukan sebesar 9 miliar dolar per tahun,” kata DagingProduk daging, terutama daging yang belum diproses atau dikemas secara komersial, juga memiliki risiko besar bagi binatang ternak dan fauna asli Australia. Patogen seperti penyakit kaki dan mulut dapat merusak industri ini.β€œJika penyakit ini menyebar di Australia, kami memperkirakan dampaknya secara konservatif sekitar 50 miliar dolar selama periode 10 tahun,” ungkap Mesman guides sniffer dog Floyd through the carousel at the Australian Federal Police dog training centre Canberra, Monday, July 12, 2010. Source AAP Image/Alan Porritt3. Tanaman hidup/bahan yang mengandung tanamanBahan tanaman hidup - termasuk stek tanaman - adalah vektor potensial untuk berbagai parasit dan penyakit yang dapat menghancurkan flora asli Australia, serta industri pertanian kita secara keseluruhan."Di bagian atas daftar kami adalah patogen khusus yang disebut Xylella fastidiosa," jelas Padovan tentang penyakit yang disebabkan oleh bakteri yang mengancam industri anggur Australia. "[Ini adalah] industri yang menghasilkan 4 miliar dolar per tahun," katanya, belum lagi sebagai sumber kebanggaan dan kegembiraan bagi banyak Biji-bijian/benihDisamping bahan tanaman hidup, benih dari luar negeri juga membawa berbagai patogen bunt adalah salah satu penyakit seperti penyakit jamur yang sangat beresiko bagi tanaman Australia. Jika menyebar di Australia, tanaman biji-bijian seperti gandum kemungkinan besar akan hancur demikian, ada fasilitas pemrosesan formal untuk dapat membawa benih masuk ke negara ini untuk produksi atau penggunaan pribadi.β€œJika Anda ingin membawa masuk benih, ada prosesnya untuk membawa benih masuk dan menumbuhkannya, serta memastikan tidak ada risiko biosekurity,” kata airport biosecurity compliance Source Department of Agriculture and Water Resources5. Tanah/barang yang ditempeli tanahAnda mungkin tidak memperkirakannya, tetapi tanah dari seluruh dunia dapat membawa semua jenis hal buruk termasuk bagian dari tanaman dan biji-bijian, serangga, bakteri atau ini seringkali masuk ke Australia melalui barang-barang seperti alas kaki, sepeda, peralatan memancing dan aktivitas luar ruangan lainnya, jadi cara terbaik adalah dengan membersihkan barang-barang itu sebelum Anda pergi ke Australia."Kami memiliki sarana untuk membersihkan [barang-barang Anda] di perbatasan, tetapi umumnya Anda akan dikenai biaya," kata laporkan, laporkanMemantau apa saja yang melalui perbatasan Australia sepanjang km merupakan tugas yang sangat besar tetapi sangatlah penting guna melindungi keamanan biologi, satwa unik serta industri pertanian kategori utama barang-barang yang tercantum di atas, Padovan merekomendasikan agar mereka yang masuk atau mengirimkan barang ke Australia untuk , atau memeriksa dengan hotline informasi departemen pada nomor 1800 1900 090 untuk memastikan apakah barang-barang itu diijinkan yang dsampaikannya "Cara yang terbaik adalah memeriksa terlebih dahulu daripada harus kecewa di perbatasan ketika barang-barang tersebut disita atau dihancurkan."Ikuti SBS Indonesian di Facebook dan Twitter, serta dengarkan podcast kami.
Dalamsebuah proses penanganan perkara pidana, seorang penyidik berhak menyita barang-barang yang bisa menjadi bukti, meskipun barang tersebut bukanlah milik terduga pelaku tindak pidana. Adapun barang-barang yang dapat disita dalam pasal 39 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) adalah: Benda atau tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruh atau sebagai diduga diperoleh dari tindak
iStockOlehMahmud Kusuma, dalam label praktik hukum, sebelumnya platform telah membahas mengenai "Kekuatan Mengikat Sita Sejak Diumumkan", selanjutnya dalam artikel ini akan membahas Dilarang Memindahkan Atau Membebani Barang kekuatan mengikat sita jaminan yang telah diumumkan secara sah oleh Juru Sita dijelaskan pada Pasal 199 ayat 1, dan Pasal 200 HIR Pasal 214 ayat 1 dan Pasal 215 RBg. Berdasarkan ketentuan tersebut, kekuatan mengikat sita jaminan meliputi[1]Para Pihak yang berperkara, danJuga menjangkau pihak lain Pihak Ketiga yang tidak ikut sebagai pihak dalam penyitaan menjangkau pihak ketiga, hak pihak ketiga untuk mengajukan derden verzet atas penyitaan tidaklah hilang berdasarkan Pasal 195 ayat 6 HIR, apabila barang yang disita adalah miliknya. Oleh karena itu, jangan sampai keliru memahami kekuatan mengikat sita kepada pihak ketiga, yaitu bukan untuk melenyapkan hak pihak ketiga mengajukan perlawanan terhadap sita yang dilakukan kepada hak miliknya. Jangkauan kekuatan mengikat sita yang diatur dalam Pasal 199 ayat 1 HIR[2]Tidak melenyapkan hak pihak ketiga mempertahankan haknya terhadap barang sitaan melalui derden verzet berdasarkan Pasal 195 ayat 6 HIR;Tetapi hanya meliputi larangan kepada pihak ketiga untuk mengadakan transaksi yang bersifat pemindahan hak atau pembebanan atas objek barang yang dengan itu, bertitik tolak dari ketentuan Pasal 199 ayat 1 HIR, terdapat beberapa larangan yang tidak boleh dilakukan terhadap objek barang yang disita, yaitu[3]Dilarang memindahkan, Membebani, atau Menyewakan Barang Sitaan, terhitung sejak pemberitahuan atau pengumuman barang yang disita pada kantor pendaftaran yang ditentukan untuk itu, hukum melarang untuk a. Memindahkan barang sita kepada Pihak orang lain; b. Membebani barang itu kepada orang lain; c. Menyewakan barang sitaan kepada orang Hukum atas Pelanggaran Larangan, Transaksi Batal Demi Hukum, menurut Pasal 199 ayat 2 HIR, setiap Perjanjian transaksi pemindahan, pembebanan atau penyewaan barang yang disita, dianggap merupakan a. Pelanggaran atas larangan yang digariskan Pasal 199 ayat 1 HIR; b. Oleh karena itu, perjanjian transaksi dinyatakan batal demi hukum null and void. Dapat dilihat, penyitaan yang sudah diumumkan mengikat kepada Pihak Ketiga. Pada dasarnya pihak ketiga yang mengadakan transaksi jual-beli atau bentuk lain dengan Tersita atas barang yang disita, tidak dapat mempergunakan alasan itikad baik good faith.Pihak Ketiga Tidak Dapat Mempergunakan Upaya Derden Verzet untuk Mempertahankan Kepemilikan atas Perolehan Barang yang Disita, penegasan ini diatur dalam Pasal 199 ayat 2 HIR. Setiap perjanjian transaksi yang melanggar larangan yang digariskan Pasal 199 ayat 1 HIR, tidak dapat dijadikan dalih atau dasar alasan mengajukan derden verzet atas sita eksekusi atau atas eksekusi barang Terhadap Pasal 199 ayat 1 HIR Dapat Dipidana Berdasarkan Pasal 231 KUHP, akibat yang timbul atas pelanggaran Pasal 199 ayat 1 HIR, bukan hanya dari segi Perdata saja, yaitu transaksi tersebut batal demi hukum, tetapi juga dari segi pidana. Dari segi Pidana, tindakan itu dianggap melanggar delik Pasal 231 KUHP. Unsurnya a. Barang siapa dengan sengaja melepaskan barang yang disita, atau melepaskan dari simpanan, atau menyembunyikan barang sitaan, dan; b. Dia mengetahui barang itu dilepaskan dari sitaan; c. Perbuatan itu diancam Pidana Penjara maksimal empat tahun. Bahkan menurut Pasal 231 ayat 3 KUHP, orang yang menyimpan yang dengan sengaja membiarkan perbuatan itu atau membantu orang yang melakukan kejahatan itu, diancam dengan penjara maksimal lima "Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan", M. Yahya Harahap, Penerbit Sinar Grafika, Jakarta, Cetakan ke-10 tahun 2010, Hal. Ibid. Hal. Ibid. Hal. 314-316.
Jikamakanan yang dibawa tidak diberitahukan, maka makanan itu dapat disita, meskipun makanan tersebut mungkin boleh masuk ke Amerika. 5. Cerutu Kuba dan produk-produk lainnya asal Kuba tidak boleh dibawa ke Amerika, baik untuk keperluan sendiri atau sebagai gift. Jangan bawa barang-barang seperti itu untuk mencegah agar anda tidak kecewa, jika Jakarta Dapur merupakan salah satu ruangan utama di rumah. Banyak orang yang menyimpan barang di ruangan ini, seperti gadget, dan lainnya. Meskipun sangat mudah untuk menyimpan barang di dapur, tapi ada beberapa barang yang sebaiknya tidak Anda simpan di dapur ini. Berikut ini barang yang sebaiknya tidak disimpan di dapur 1. Barang dekorasi yang berlebihan Dapur merupakan ruangan yang digunakan seseorang untuk memasak atau menyajikan makanan. Maka dari itu, saat melakukan desain untuk ruangan ini, Anda perlu mementingkan desain fungsi terlebih dahulu. Jika Anda memang menginginkan dekorasi yang lebih menarik untuk ruangan dapur, Anda bisa menggunakan wallpaper dengan corak atau pola yang menarik sehingga Anda tidak perlu meletakkan barang dekoratif di dapur. 2. Alat kebersihan Barang yang sebaiknya tidak disimpan di dapur. Foto Shutterstock Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini? Salah satu item lainnya yang sebaiknya tidak disimpan di dapur adalah alat pembersihan, seperti sapu, pel, cairan pembersih, dan sejenisnya. Barang ini bahkan tidak boleh diletakkan di dapur karena mengandung bahan kimia yang berbahaya bagi kesehatan dan bisa membuat makanan menjadi terkontaminasi. Oleh karena itu, Anda harus menyimpan barang-barang ini, terutama cairan berbahan kimia pada tempat yang aman dan jauhkan dari jangkauan anak-anak. 3. Buku panduan masak Beberapa orang mungkin membutuhkan buku resep sebagai panduan saat mereka akan memasak suatu hidangan, sehingga mereka pun menyimpan buku ini di dapur. Meskipun buku ini penting, namun ternyata ada alternatif lainnya yaitu Anda bisa menggunakan panduan resep yang bisa diakses secara online, mengingat kemajuan teknologi saat ini. Dengan adanya perkembangan teknologi ini, maka Anda tidak perlu menghabiskan ruang untuk menyimpan buku di dapur Anda. 4. Peralatan yang tidak digunakan Barang yang sebaiknya tidak disimpan di dapur. Foto Shutterstock Item lainnya yang sebaiknya tidak Anda simpan di dapur adalah barang-barang yang tidak digunakan. Banyak orang yang menyimpan segala macam barang yang sedang tidak mereka gunakan di dapur, seperti microwave, pembuat kopi, oven, hingga barang-barang lainnya yang membuat dapur terlihat penuh dan berantakan. Jika ada barang yang tidak digunakan, lebih baik untuk menyimpannya di tempat khusus penyimpanan barang yang jarang digunakan. Dengan begitu, Anda akan memiliki lebih banyak ruang di dapur Anda. 5. Peralatan makan ekstra Tidak sedikit orang yang memiliki peralatan makan cadangan seperti piring, gelas, garpu, sendok, dan sejenisnya. Kebanyakan dari mereka cenderung menyimpan alat makan tersebut di dapur. Meskipun barang ini cukup penting, namun akan lebih baik jika Anda menyimpannya di luar dapur atau di rak penyimpanan Anda. Hal ini dilakukan karena Anda belum membutuhkan peralatan makan ini dan jika Anda menyimpannya di dapur, maka dapur Anda akan terlihat terlalu banyak barang. Oleh karena itu, item ini sebaiknya disimpan di tempat yang tepat sehingga dapur Anda akan terlihat lebih luas karena tidak terdapat banyak barang. Intan Trikana Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news
Daritiga embarkasi tersebut pihaknya telah menyita puluhan barang yang dinyatakan terlarang dibawa calon jemaah haji.
iStockOlehMahmud Kusuma, platform telah membahas mengenai "Pengertian Sita Penyesuaian", dan pada kesempatan ini akan dibahas perihal Barang yang Telah Disita, Dapat Diletakkan Sita dengan prinsip yang digariskan oleh Pasal 463 Rv, tidak dibenarkan meletakkan sita terhadap barang yang telah disita, tetapi yang harus diletakkan ialah sita penyesuaian vergelijkende beslag. Kalau begitu, apabila atas permintaan Penggugat atau Kreditor telah diletakkan sita jaminan conservatoir beslag, sita revindicatoir , sita eksekusi executorial beslag atau sita maritaal maritaal beslag, maka[1]Pada waktu yang bersamaan, tidak dapat diminta dan dilaksanakan penyitaan terhadap barang itu atas permintaan Penggugat atau Kreditor lain, sesuai dengan azas bahwa pada waktu yang bersamaan hanya dapat diletakkan satu kali saja penyitaan terhadap barang yang sama;Permintaan sita yang kedua dari Pihak Ketiga, harus ditolak atau tidak dapat diterima atas alasan pada barang yang bersangkutan telah diletakkan sita sebelumnya atas permintaan Penggugat atau Kreditor terdahulu;Yang dapat dikabulkan kepada Pemohon yang belakangan hanya berbentuk Sita Penyesuaian vergelijkende beslag.Sebagai contoh, A menggugat B yang dibarengi dengan permintaan sita jaminan atas harta kekayaan B, dan permintaan itu dikabulkan dengan jalan meletakkan sita atas tanah dan rumah B. Beberapa saat kemudian C mengajukan gugatan kepada B dan meminta agar tanah dan rumah B diletakkan sita jaminan. Dalam kasus ini, apabila terbukti sita jaminan yang diminta A telah terdaftar dan diumumkan sebelum C mengajukan permintaan sita, permintaan sita yang diajukan C terhadap barang yang sama pada waktu yang bersamaan, ditegakkan penerapan prinsip Sita Penyesuaian. Dalam arti permintaan sita yang diajukan C, ditolak dan kepadanya hanya diberikan kedudukan dan kapasitas sebagai pemegang sita penyesuaian. Caranya mencatat kedudukan itu dalam berita acara sita yang menerangkan[2]Barang yang bersangkutan berada dalam keadaan tersita dalam contoh ini atas permintaan Penggugat A sehubungan dengan perkara antara A dan B,Berdasarkan hal itu, kepada Pemohon C hanya dapat diberikan kedudukan sebagai pemegang sita ini bertujuan untuk melindungi kepentingan pemegang sita jaminan pertama A. Karena dia yang lebih dahulu mengajukan permintaan, dan dikabulkan serta penyitaan sudah didaftarkan dan diumumkan lebih dahulu sebelum C mengajukan permintaan, cukup dasar alasan untuk melindunginya sebagai pemegang prioritas pertama, sedangkan pemohon belakangan hanya diberikan posisi berikutnya dengan ketentuan[3]Apabila sita pertama diangkat, pemegang sita penyesuaian naik peringkatnya menjadi pemegang sita pertama, atauJika barang sitaan dijual lelang, dan dari hasil penjualan terdapat sita setelah dilunasi pembayaran kepada pemegang sita pertama, maka sisa itu jatuh menjadi hak pemegang sita dan penerapan sebagaimana dijelaskan di atas, ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 1362 K/Sip/1982. Menurut putusan ini, jika benar atas barang-barang dalam perkara ini telah diletakkan sita jaminan, maka dalam perkara lain yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap, yang dapat dimohonkan hanyalah sita penyesuaian vergelijkende beslag berdasarkan Pasal 463 Rv.[4]Memperhatikan penjelasan di atas, sangat keliru tindakan Pengadilan yang memperkenankan dan mengabulkan permintaan sita jaminan atau sita eksekusi terhadap barang yang telah disita lebih dahulu. Kekeliruan itu sering menimbulkan kericuhan pelaksanaan eksekusi, apabila pada waktu yang bersamaan muncul dua permintaan atas objek barang yang sama berdasarkan dua putusan pengadilan yang berbeda. Masing-masing Pemohon eksekusi menganggap dirinya paling berhak atas barang sitaan. Yang paling fatal, apabila perkara yang kedua lebih dahulu memperoleh kekuatan hukum tetap, sehingga dapat lebih dahulu meminta eksekusi dari perkara yang pertama, meskipun penyitaannya lebih dahulu dari yang kedua.[5]___________________Referensi1. "Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan", M. Yahya Harahap, Penerbit Sinar Grafika, Jakarta, Cetakan ke-10 tahun 2010, Hal. Ibid. Hal. Ibid. Hal. 318 4. Ibid. Hal. Ibid. Hal. 318-319.
JikaAda membawa parfum, bawalah parfum yang berukuran 50ml/75ml/100ml jika ukuran ml parfum lebih dari 100 maka akan disita. 2. Benda Tajam. Seringkali traveler wanita membawa peralatan make upnya dan tanpa sadar membawa peralatan yang dilarang dibawa masuk ke kabin pesawat . Nah, sejak adanya peraturan baru penerbangan mengenai benda tajam BerandaKlinikPerdataMengenal Berbagai Je...PerdataMengenal Berbagai Je...PerdataJumat, 3 Juli 2020Apa saja macam-macam sita yang dapat diajukan dalam proses peradilan perdata?Tujuan penyitaan dalam hukum acara perdata pada prinsipnya adalah untuk menjaga objek yang disita tetap utuh seperti semula agar pada saat dikeluarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, maka secara langsung dapat memenuhi kepentingan dari pihak yang memohon sita penggugat. Sepanjang penelusuran kami, terdapat 5 jenis sita dalam hukum acara perdata, antara lain sita jaminan, sita revindikasi, sita penyesuaian, sita marital, dan sita eksekusi. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini. Pengertian dan Tujuan PenyitaanMasih bersumber pada KBBI Daring, istilah sita sendiri diartikan sebagai perihal mengambil dan menahan barang menurut keputusan pengadilan oleh alat negara polisi dan sebagainya .Kemudian M. Yahya Harahap dalam buku Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan hal. 282, menerangkan bahwa penyitaan berasal dari terminologi beslag bahasa Belanda dan istilah bahasa Indonesia, beslah, yang istilah bakunya adalah sita atau Yahya Harahap menguraikan lebih lanjut pengertian penyitaan yaitu sebagai hal. 282Tindakan menempatkan harta kekayaan tergugat secara paksa berada ke dalam keadaan penjagaan;Tindakan paksa penjagaan yang dilakukan secara resmi berdasarkan perintah pengadilan atau hakim;Barang yang ditempatkan dalam penjagaan tersebut berupa barang yang disengketakan dan bisa juga barang yang akan dijadikan sebagai alat pembayaran atas pelunasan utang debitur atau tergugat dengan cara menjual lelang barang yang disita tersebut;Penetapan dan penjagaan barang yang disita berlangsung selama proses pemeriksaan sampai dikeluarkannya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan sah atau tidak tindakan penyitaan tujuan dilakukannya penyitaan ada 2, yaitu hal. 285 – 286Agar gugatan tidak illusoirTujuan utama dari penyitaan adalah agar barang harta kekayaan tergugat tidak dipindahkan kepada orang lain melalui jual beli, penghibahan, dan sebagainya maupun tidak dibebani dengan sewa menyewa atau diagunkan kepada pihak keutuhan dan keberadaan harta kekayaan tergugat tetap utuh seperti semula agar pada saat putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, barang yang disengketakan dapat diserahkan dengan sempurna kepada penggugat. Oleh karenanya, gugatan penggugat menjadi tidak illusoir atau tidak eksekusi sudah pastiPada saat permohonan sita diajukan, penggugat harus menjelaskan dan menunjukkan identitas barang yang hendak disita misalnya letak, jenis, ukuran, dan permohonan tersebut, pengadilan melalui juru sita memeriksa dan meneliti kebenaran identitas barang pada saat penyitaan dilakukan. Hal ini secara langsung memberi kepastian atas objek eksekusi apabila putusan telah berkekuatan hukum menjawab pertanyaan Anda, jenis-jenis sita yang dapat diajukan dalam proses peradilan perdata terdiri dari sita jaminan, sita revindikasi, sita penyesuaian, sita marital, dan sita eksekusi dengan rincian penjelasan sebagai berikutSita JaminanSegala barang-barang bergerak dan tak bergerak milik debitur, baik yang sudah ada maupun yang akan ada, menjadi jaminan untuk perikatan-perikatan perorangan debitur Mertokusumo dalam buku Hukum Acara Perdata Indonesia hal. 93 menyatakan sita jaminan merupakan tindakan persiapan dari pihak penggugat dalam bentuk permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk menjamin dapat dilaksanakannya putusan perdata dengan menguangkan atau menjual barang debitur yang disita guna memenuhi tuntutan Yahya Harahap dalam buku yang sama hal. 339 menerangkan bahwa pada pokoknya sita jaminan bertujuan agar barang itu tidak digelapkan atau diasingkan selama proses persidangan berlangsung, sehingga nantinya putusan dapat objek yang dapat dimohonkan sita jaminan tersebut antara lain hal. 341Perkara utang piutang yang tidak dijamin dengan agunan tertentu. Sita jaminan dapat diletakkan atas seluruh harta kekayaan tergugat meliputi barang bergerak maupun tidak bergerak;Objek sita jaminan dalam perkara ganti rugi dapat diletakkan atas seluruh harta kekayaan tergugat. Tuntutan ganti rugi ini timbul dari wanprestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1243 – Pasal 1247 KUH Perdata atau perbuatan melawan hukum dalam bentuk ganti rugi materiil dan imateriil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUH Perdata;Sengketa hak milik atas benda tidak bergerak yang hanya terbatas atas objek yang diperkarakan/disengketakan;Dapat diletakkan pada barang yang telah diagunkan RevindikasiM. Yahya Harahap hal. 326 menjelaskan sita revindikasi revindicatoir beslag termasuk kelompok sita yang mempunyai kekhususan tersendiri terutama terletak pada objek barang sitaan dan kedudukan penggugat atas barang ituHanya terbatas barang bergerak yang ada di tangan orang lain tergugat,Barang itu, berada di tangan orang lain tanpa hak, danPermintaan sita diajukan oleh pemilik barang itu sendiri agar dikembalikan karena yang meminta dan mengajukan penyitaan adalah pemilik barang sendiri, maka lazim disebut penyitaan atas permintaan pemilik. Jadi, sita revindikasi merupakan upaya pemilik barang yang sah untuk menuntut kembali barang miliknya dari pemegang yang menguasai barang itu tanpa hak hal. 326.Objek sengketa adalah barang bergerakAlinea Pertama Pasal 226 HIR menyatakan, objek sita revindikasi adalah barang bergerak dan barang bergerak yang dimaksud berada di tangan orang lain tergugat.Pemohon adalah pemilik barangAlasan yang dibenarkan untuk meminta sita revindikasi adalah pemohon merupakan pemilik barang. Sita ini tidak dapat diajukan penyewa atau peminjam. Hal ini sesuai dengan pengertian maupun tujuan sita revindikasi, yaitu menuntut kembali barang milik penggugat yang berada di tangan dan penguasaan berada di bawah penguasaan tergugat tanpa hak berdasarkan jual beli maupun pinjam meminjamBerdasarkan penguasaan tanpa hakPenguasaan tanpa hak, misalnya pencurian atau tindakan lain yang bertentangan dengan hukum. Maka, pemilik barang dapat menuntut kembali barang miliknya dari orang lain yang hak reklame yang diberikan undang-undang kepada penjualDalam transaksi jual beli, undang-undang memberi hak reklame kepada penjual, yaitu hak menuntut kembali pengembalian barang apabila pembeli tidak melunasi harga yang berada di tangan tergugat karena pinjam meminjamPemilik yang barangnya dipinjamkan kepada orang lain dapat menuntut pengembalian barang meskipun belum lewat tenggang waktu yang diperjanjikan apabila karena alasan mendesak barang itu sangat diperlukan dengan saksama barang yang hendak disitaBarang yang hendak disita harus dinyatakan dengan saksama dalam surat permintaan meliputi jenis, jumlah, merek atau identitas maupun sifat yang melekat pada barang. Apabila penggugat tidak mampu menjelaskannya, maka pengadilan dapat menolak permintaan PenyesuaianM. Yahya Harahap dari buku yang sama, menguraikan bahwa barang yang telah disita, tidak boleh disita, tetapi dapat diletakkan sita penyesuaian. Apabila atas permintaan penggugat atau kreditur telah diletakkan sita jaminan conservatoir beslag, sita revindicatoir, sita eksekusi executorial beslag, atau sita marital maritaal beslag, maka hal. 317Pada waktu yang bersamaan, tidak dapat dilaksanakan penyitaan terhadap barang itu atas permintaan penggugat atau kreditur lain, sesuai dengan asas bahwa pada waktu yang bersamaan hanya dapat diletakkan 1 kali saja penyitaan terhadap barang yang sama;Permintaan sita yang kedua dari pihak ketiga, harus ditolak atau tidak dapat diterima atas alasan pada barang yang bersangkutan telah diletakkan sita sebelumnya atas permintaan penggugat atau kreditur terdahulu;Yang dapat dikabulkan kepada pemohon yang belakangan hanya berbentuk sita itu, barang agunan atau barang yang dijadikan jaminan utang tidak boleh disita tetapi dapat diterapkan sita penyesuaian hal. 319. Sehingga berlaku tolok ukur sebagai berikut hal. 320Pengadilan atau hakim dilarang mengabulkan dan meletakkan sita jaminan terhadap barang yang diagunkan dan dijaminkan pada waktu yang bersamaan;Permohonan sita terhadap barang yang sedang diagunkan harus ditolak, demi melindungi kepentingan pihak pemegang agunan;Yang dapat diberikan pengadilan atas permintaan sita tersebut, hanya sebatas sita MaritalMenurut M. Yahya Harahap hal. 369, sita marital bertujuan utama untuk membekukan harta bersama suami istri melalui penyitaan, agar tidak berpindah kepada pihak ketiga selama proses perkara atau pembagian harta bersama diketahui bahwa Pasal 95 ayat 1 KHI memungkinkan untuk dilakukan sita marital oleh seorang suami/istri dalam suatu perkawinan tanpa melakukan gugatan perceraian apabila salah satu melakukan perbuatan yang merugikan dan membahayakan harta bersama seperti judi, mabuk, boros dan 136 ayat 2 KHI menyatakan bahwa pelaksanaan sita marital hanya dapat dilakukan oleh seorang suami/istri yang masih terikat dalam ikatan perkawinan dengan cara mengajukan permohonan sita marital kepada Pengadilan EksekusiBersumber dari buku M. Yahya Harahap Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata, sita eksekusi atau executoriale beslag merupakan tahap lanjutan dari peringatan dalam proses eksekusi pembayaran sejumlah uang hal. 67.Sita eksekusi bermakna sebagai pengganti dan jaminan jumlah uang yang diperoleh setelah barang yang disita dijual lelang. Sehingga dapat dipahami bahwa sita eksekusi dilakukan pada tahap proses hal. 68 – 69Perkara yang bersangkutan telah mempunyai putusan yang berkekuatan hukum tetap; danPenyitaan dilakukan pada tahap proses digarisbawahi bahwa dengan adanya sita jaminan yang telah dilaksanakan terlebih dahulu, maka tahap sita eksekusi menurut hukum dengan sendirinya dikecualikan dan dihapuskan hal. 69 – 70.Hal ini dikarenakan pada saat diletakkan sita jaminan, tidak diperlukan lagi tahap sita eksekusi sebab asasnya otomatis beralih menjadi sita eksekusi pada saat perkara yang bersangkutan mempunyai putusan yang berkekuatan hukum jawaban dari kami, semoga Yahya Harahap. Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan. Jakarta Sinar Grafika, Yahya Harahap. Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata. Jakarta Sinar Grafika, 2014;Sudikno Mertokusumo. Hukum Acara Perdata Indonesia. Yogyakarta Liberty Yogyakarta, . 413 456 121 136 179 254 310 467

barang yang tidak boleh disita